For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 16 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 16 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2000 Tentang Retribusi Penyedotan Kakus

Also known as: Perda Kabupaten Ciamis 16/2005 · Perda Kabupaten Ciamis No. 16 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 16 Tahun 2005

Status:
Inactive
Effective Date:23 Desember 2005Publication Date:23 Desember 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2000 Tentang Retribusi Penyedotan Kakus
LocationPemerintah Kabupaten Ciamis
Effective Date23 Desember 2005
Publication Date23 Desember 2005
Place of EnactmentCiamis

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2000 tentang Retribusi Penyedotan Kakus (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2000 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2004 (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2004 Nomor 8).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2000 tentang Retribusi Penyedotan Kakus. Perubahan meliputi definisi istilah seperti Pemerintah Daerah, DPRD, dan Kantor, yang disesuaikan dengan nomenklatur baru Kantor Pelayanan Kebersihan dan Pertamanan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan penyedotan kakus/jamban dan diwajibkan membayar retribusi. Struktur dan besaran tarif retribusi diatur berdasarkan jenis bangunan (perumahan/perkantoran/bangunan sosial dan perusahaan/WC umum/hotel/komersial lainnya) dan ukuran septictank. Ketentuan mengenai sanksi pidana juga diubah, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- bagi wajib retribusi yang melanggar ketentuan yang merugikan keuangan daerah.

(-)

1. Wajib retribusi yang melanggar Ketentuan Pasal 4 ayat (2), dan ketentuan lainnya dalam Peraturan Daerah ini sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).