Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2000 tentang Retribusi Penyedotan Kakus. Perubahan tersebut meliputi tata cara pembayaran retribusi, ketentuan pidana, dan penambahan bab mengenai pengawasan. Tata cara pembayaran retribusi diubah menjadi pembayaran sekaligus atau lunas oleh pengguna jasa. Ketentuan pidana diubah dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 5.000.000,- bagi wajib retribusi yang melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (4), Pasal 11 ayat (1) dan (2), dan Pasal 14 ayat (1) serta ketentuan lainnya yang merugikan keuangan daerah. Ditambahkan Bab XVA yang mengatur pengawasan pelaksanaan Peraturan Daerah, yang meliputi pengawasan preventif dan represif. Pengawasan preventif meliputi pembinaan kesadaran hukum, peningkatan profesionalisme aparatur, dan peningkatan peran serta fungsi pelaporan. Pengawasan represif meliputi tindakan penertiban, penyerahan penanganan pelanggaran kepada lembaga peradilan, dan pengenaan sanksi administratif serta hukuman disiplin kepada pegawai yang melanggar.