For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 11 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Penyediaan Dan/Atau Penyedotan Kakus

Also known as: Perda Kabupaten Ciamis 11/2011 · Perda Kabupaten Ciamis No. 11 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 11 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:27 September 2011Publication Date:27 September 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2000 tentang Retribusi Penyedotan Kakus. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2000 tentang Retribusi Penyedotan Kakus. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 16 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2000 tentang Retribusi Penyedotan Kakus.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus di Kabupaten Ciamis. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mengingat peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dua kali, sudah tidak sesuai lagi.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah pelayanan penyedotan kakus/jamban yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, kecuali yang dikelola oleh BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan tersebut dan diwajibkan membayar retribusi. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan volume septictank yang disedot.

Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. Tarif digolongkan berdasarkan ukuran kakus/jamban septictank, dengan besaran tarif didasarkan pada tarif pelayanan sejenis di wilayah daerah atau sekitarnya. Struktur tarif meliputi perumahan/perkantoran/bangunan sosial dan perumahan/WC umum/hotel/komersial lainnya, dengan tarif yang berbeda berdasarkan ukuran septictank. Retribusi juga dikenakan untuk pembuangan limbah tinja ke IPLT Kabupaten Ciamis.

Retribusi terutang dipungut di wilayah daerah di tempat pelayanan penyediaan fasilitas diberikan dan harus dilunasi sekaligus di muka menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan ketentuan wajib retribusi.

(-)

Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya retribusi terutang atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya, sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar. Selain pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib retribusi yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah ini sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).