For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2015

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2015-2019

Also known as: Perka LKPP 8/2015 · Perka LKPP No. 8 Tahun 2015 · Perka LKPP Nomor 8 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:1 April 2015Publication Date:1 April 2015
Perencanaan Pembangunan Nasional

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tahun 2010 - 2014

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk periode 2015-2019, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. LKPP bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah dengan prinsip persaingan usaha yang sehat, transparansi, dan akuntabilitas. Rencana strategis ini menjadi acuan bagi seluruh satuan organisasi di LKPP, dengan target dan kebutuhan pendanaan yang bersifat indikatif. Perubahan target dan kebutuhan pendanaan akan dituangkan dalam Rencana Kerja LKPP setiap tahunnya.

(-)

(-)