on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024
Also known as: Peraturan LKPP 12/2020 · Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2020 · Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2020
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam beberapa peraturan perundang-undangan terkait perencanaan pembangunan nasional dan penyusunan rencana strategis kementerian/lembaga. Tujuannya adalah untuk menetapkan Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk periode 2020-2024 sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan rencana strategis unit organisasi di lingkungan LKPP.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur kewajiban bagi seluruh unit organisasi eselon I dan II di LKPP untuk menyusun rencana strategis unit organisasi masing-masing. Rencana strategis tersebut harus ditetapkan paling lambat satu bulan setelah Rencana Strategis LKPP 2020-2024 ditetapkan dan disampaikan kepada Kepala LKPP. Rencana Strategis LKPP 2020-2024 disusun dengan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024 dan dapat diubah jika terdapat perubahan target pada rencana pembangunan tersebut. Data dan informasi kinerja rencana strategis ini akan dimuat dalam Sistem Informasi KRISNA-Renstra.