on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 01 Tahun 2010 Tentang Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2010-2014
Also known as: Perka LKPP 6/2014 · Perka LKPP No. 6 Tahun 2014 · Perka LKPP Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2014 ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Kepala LKPP Nomor 01 Tahun 2010 tentang Rencana Strategis LKPP Tahun 2010-2014. Perubahan ini dilakukan karena adanya perubahan-perubahan mengenai kegiatan, sasaran kinerja, dan rencana strategis LKPP yang harus disesuaikan dengan Rencana Strategis LKPP Tahun 2010-2014, khususnya setelah diterbitkannya Peraturan Kepala LKPP Nomor 9 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja LKPP.
Perubahan parsial rencana strategis tahun 2013-2014 yang terdapat dalam tujuan strategis dan sasaran strategis merupakan indikator kinerja sebagai penjabaran dari visi, misi, dan program yang akan dilakukan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan dituangkan dalam Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Perubahan parsial rencana strategis ini menjadi acuan bagi Satuan Organisasi LKPP dalam menyusun Rencana Strategis LKPP Tahun 2014-2015.
Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2010-2014 tercantum dalam Lampiran Peraturan Kepala ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Kepala ini.