For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 217/PMK.05/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.05/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.05/2011 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya

Also known as: PMK 217/PMK.05/2013 · PMK No. 217/PMK.05/2013

Status:
Inactive
Effective Date:31 Desember 2013Publication Date:31 Desember 2013
Standar Akuntansi PemerintahKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.05/2011 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya
LocationKementerian Keuangan
Effective Date31 Desember 2013
Publication Date31 Desember 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.05/2011 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.05/2012.

Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan ketentuan mengenai penyusunan Laporan Keuangan dan Ikhtisar Laporan Keuangan serta penyajian Neraca Badan Lainnya. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan akurasi dan transparansi dalam pelaporan keuangan badan lainnya yang tidak berada di bawah hierarki langsung Kementerian Negara/Lembaga tertentu. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Unit Badan Lainnya (UBL) dan Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara Pelaporan Keuangan Badan Lainnya (UAP BUN-PBL) dalam penyusunan dan pelaporan keuangan. UBL dibagi menjadi tiga kategori: UBL Satker, UBL Bagian Satker, dan UBL Bukan Satker, masing-masing dengan kewajiban pelaporan yang berbeda. UBL Satker dan UBL Bukan Satker wajib menyampaikan laporan keuangan secara semesteran dan tahunan, sedangkan UBL Bagian Satker menyampaikan Ikhtisar Laporan Keuangan. Peraturan ini juga mengatur tentang pernyataan tanggung jawab atas laporan keuangan dan ikhtisar laporan keuangan yang harus dibuat oleh masing-masing UBL.

(-)

1. UBL yang terlambat atau tidak menyampaikan laporan keuangan atau Ikhtisar Laporan Keuangan dapat dikenakan sanksi. 2. Sanksi berupa teguran tertulis, sanksi administratif, atau usulan pemotongan anggaran. 3. Teguran tertulis diberikan jika terlambat menyampaikan laporan. 4. Sanksi administratif diberikan jika tidak menyampaikan laporan tahunan. 5. Usulan pemotongan anggaran diberikan jika tidak menyampaikan laporan selama 2 tahun berturut-turut.