For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 200/PMK.05/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.05/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.05/2011 Tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya

Also known as: PMK 200/PMK.05/2012 · PMK No. 200/PMK.05/2012

Status:
Active
Effective Date:17 Desember 2012Publication Date:17 Desember 2012
Standar Akuntansi PemerintahKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.05/2011 Tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya
LocationKementerian Keuangan
Effective Date17 Desember 2012
Publication Date17 Desember 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.05/2011 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.05/2012 ini bertujuan untuk menyempurnakan ketentuan mengenai penyusunan Laporan Keuangan dan Ikhtisar Laporan Keuangan serta penyajian Neraca Badan Lainnya. Perubahan ini dilakukan untuk memastikan bahwa Unit Badan Lainnya (UBL) dapat menyusun laporan keuangan yang sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku, baik itu standar akuntansi pemerintahan maupun standar akuntansi keuangan. Peraturan ini juga mengatur tentang penyampaian laporan keuangan dari UBL ke Unit Akuntansi Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara-Pengelola Badan Lainnya (UAP BUN-PBL) secara tepat waktu, baik secara semesteran maupun tahunan. Selain itu, peraturan ini menetapkan kriteria UBL dan mengatur tata cara pelaporan keuangan yang harus diikuti oleh UBL Satker dan UBL bukan Satker.

1. Dalam hal terdapat UBL yang melakukan pembukuan belum berdasarkan Standar Akuntansi maka diberikan kesempatan sampai dengan tahun 2012 untuk menerapkan praktek yang dijalankan sekarang. Namun setelah tahun 2012 harus menggunakan Standar Akuntansi yang berlaku.

(-)