For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 235/PMK.05/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.05/2011 Tahun 2011 tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya

Also known as: PMK 235/PMK.05/2011 · PMK No. 235/PMK.05/2011

Status:
Inactive
Effective Date:23 Desember 2011Publication Date:23 Desember 2011
Standar Akuntansi PemerintahKeuangan Negara & Daerah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.05/2011.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (7) dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007, yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.05/2011, guna mengatur sistem akuntansi dan pelaporan keuangan bagi badan lainnya. Tujuannya adalah untuk memastikan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini membagi kewenangan antara UBL dan UAP BUN-PBL dalam hal pelaporan keuangan. UBL dibagi menjadi UBL Satker dan UBL Bukan Satker, berdasarkan pengelolaan keuangan dan sumber dana. UBL Satker melaksanakan pengelolaan keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sementara UBL Bukan Satker menyesuaikan dengan mekanisme masing-masing. UAP BUN-PBL bertugas menyusun laporan keuangan dan ILK. Semua UBL diwajibkan menyampaikan laporan keuangan secara semesteran dan tahunan kepada UAP BUN-PBL.

1. Dalam hal UBL Bukan Satker belum menggunakan sistem akuntansi yang mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan atau Standar Akuntansi Keuangan, UBL Bukan Satker dapat menggunakan sistem akuntansi yang dilaksanakan saat ini untuk menyusun laporan keuangan sampai dengan tahun anggaran 2012. 2. Dalam hal UAP BUN-PBL belum memiliki Bagian Anggaran, UAP BUN-PBL tetap dapat menyusun laporan keuangan untuk dikonsolidasikan dalam LK BUN.

1. UBL yang tidak menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan batas waktu dapat dikenakan sanksi. 2. Sanksi berupa teguran tertulis, sanksi administratif bagi UBL yang tidak mendapatkan dana dari APBN, dan usulan pemotongan anggaran untuk UBL yang mendapatkan dana dari APBN.