For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/12/PBI/2014

Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/12/PBI/2014 Tahun 2014 tentang Operasi Moneter Syariah

Also known as: Peraturan BI 16/12/PBI/2014 · Peraturan BI No. 16/12/PBI/2014

Status:
Inactive
Effective Date:24 Juli 2014Publication Date:24 Juli 2014
Perbankan & Lembaga Keuangan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/11/PBI/2008 tentang Sertifikat Bank Indonesia Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 50 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4835); 2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/36/PBI/2008 tentang Operasi Moneter Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 197 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4944); 3. Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/17/PBI/2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/36/PBI/2008 tentang Operasi Moneter Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 107); 4. Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/18/PBI/2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/11/PBI/2008 tentang Sertifikat Bank Indonesia Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 108); 5. Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/24/PBI/2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/36/PBI/2008 tentang Operasi Moneter Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 119).

Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk mencapai target operasional pengendalian moneter syariah dalam rangka mendukung pencapaian sasaran akhir kebijakan moneter Bank Indonesia, yang dapat berupa kecukupan likuiditas Rupiah perbankan syariah atau variabel lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Pencapaian target operasional ini dilakukan dengan mempengaruhi likuiditas perbankan syariah melalui absorpsi atau injeksi likuiditas, yang didukung dengan pengelolaan likuiditas di pasar valuta asing.

Kegiatan Operasi Moneter Syariah (OMS) meliputi Operasi Pasar Terbuka Syariah (OPT Syariah) dan Standing Facilities Syariah, yang harus memenuhi prinsip syariah. OPT Syariah dilakukan melalui penerbitan Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS), jual beli surat berharga dalam Rupiah (termasuk SBSN), penempatan berjangka (term deposit) syariah dalam valuta asing, dan/atau transaksi lainnya di pasar uang Rupiah maupun valuta asing. Standing Facilities Syariah dilakukan melalui penyediaan fasilitas simpanan (deposit facility) seperti Fasilitas Simpanan Bank Indonesia Syariah (FASBIS) dan fasilitas pembiayaan (financing facility) seperti repo surat berharga dalam Rupiah.

SBIS diterbitkan dengan akad ju'alah dan memiliki karakteristik satuan unit sebesar Rp1.000.000,00, jangka waktu 1-12 bulan, diterbitkan tanpa warkat (scripless), dapat diagunkan, dan tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder. Peserta OMS terdiri dari Bank dan/atau pihak lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, yang bertanggung jawab atas kebenaran penawaran dan dilarang membatalkan penawaran. Peserta OMS wajib memiliki rekening giro Rupiah dan valuta asing di Bank Indonesia, serta rekening surat berharga di Bank Indonesia atau lembaga kustodian.

(-)

1. Dalam hal transaksi OMS dinyatakan batal, peserta OMS dikenakan sanksi berupa teguran tertulis dan kewajiban membayar sebesar 0,01% dari nilai transaksi yang batal (minimal Rp10.000.000,00 dan maksimal Rp100.000.000,00). 2. Jika transaksi dibatalkan sebanyak 3 kali dalam 6 bulan, peserta OMS dikenakan sanksi tambahan berupa penghentian sementara dari kegiatan OMS selama 5 hari kerja. 3. Dalam hal pembatalan transaksi repo/reverse repo, peserta OMS dikenakan sanksi tambahan berupa kewajiban membayar selisih harga.