For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/18/PBI/2010

Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/18/PBI/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/11/PBI/2008 tentang Sertifikat Bank Indonesia Syariah

Also known as: Peraturan BI 12/18/PBI/2010 · Peraturan BI No. 12/18/PBI/2010

Status:
Inactive
Effective Date:30 Agustus 2010Publication Date:30 Agustus 2010
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Bank Indonesia
ThemePerubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/11/PBI/2008 tentang Sertifikat Bank Indonesia Syariah
LocationBank Indonesia
Effective Date30 Agustus 2010
Publication Date30 Agustus 2010
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/11/PBI/2008 tentang Sertifikat Bank Indonesia Syariah.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan pengendalian moneter berdasarkan prinsip syariah. Tujuan utamanya adalah menyempurnakan ketentuan mengenai Sertifikat Bank Indonesia Syariah, terutama terkait pengenaan sanksi terhadap transaksi yang dinyatakan batal.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur bahwa transaksi Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS) dinyatakan batal jika Bank Umum Syariah (BUS) atau Unit Usaha Syariah (UUS) tidak memenuhi kewajiban tertentu. Bank Indonesia dapat mengenakan sanksi berupa teguran tertulis dan denda finansial. Jika pelanggaran terjadi tiga kali dalam enam bulan, BUS atau UUS dapat dikenakan sanksi tambahan berupa penghentian sementara dari kegiatan operasi moneter syariah selama lima hari kerja berturut-turut.

(-)

1. BUS atau UUS yang melanggar dikenakan sanksi berupa teguran tertulis dan denda 0,01% dari nilai transaksi yang batal, minimal Rp10.000.000,00 dan maksimal Rp100.000.000,00. 2. Jika pelanggaran terjadi tiga kali dalam enam bulan, dikenakan sanksi penghentian sementara dari operasi moneter syariah selama lima hari kerja.