on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/18/PBI/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/11/PBI/2008 tentang Sertifikat Bank Indonesia Syariah
Also known as: Peraturan BI 12/18/PBI/2010 · Peraturan BI No. 12/18/PBI/2010
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan pengendalian moneter berdasarkan prinsip syariah. Tujuan utamanya adalah menyempurnakan ketentuan mengenai Sertifikat Bank Indonesia Syariah, terutama terkait pengenaan sanksi terhadap transaksi yang dinyatakan batal.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur bahwa transaksi Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS) dinyatakan batal jika Bank Umum Syariah (BUS) atau Unit Usaha Syariah (UUS) tidak memenuhi kewajiban tertentu. Bank Indonesia dapat mengenakan sanksi berupa teguran tertulis dan denda finansial. Jika pelanggaran terjadi tiga kali dalam enam bulan, BUS atau UUS dapat dikenakan sanksi tambahan berupa penghentian sementara dari kegiatan operasi moneter syariah selama lima hari kerja berturut-turut.