For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/17/PBI/2010

Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/17/PBI/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/36/PBI/2008 tentang Operasi Moneter Syariah

Also known as: Peraturan BI 12/17/PBI/2010 · Peraturan BI No. 12/17/PBI/2010

Status:
Inactive
Effective Date:30 Agustus 2010Publication Date:30 Agustus 2010
Perbankan & Lembaga KeuanganKebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Bank Indonesia
ThemePerubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/36/PBI/2008 tentang Operasi Moneter Syariah
LocationBank Indonesia
Effective Date30 Agustus 2010
Publication Date30 Agustus 2010
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/36/PBI/2008 tentang Operasi Moneter Syariah.

Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengendalian moneter berdasarkan prinsip syariah dengan menyempurnakan ketentuan mengenai Operasi Moneter Syariah. Perubahan ini terutama berfokus pada pengenaan sanksi terhadap transaksi operasi moneter syariah yang dinyatakan batal. Ketentuan substansial yang diatur meliputi pengenaan sanksi berupa teguran tertulis dan kewajiban membayar denda sebesar 0,01% dari nilai nominal transaksi yang batal, dengan batas minimum Rp10.000.000,00 dan maksimum Rp100.000.000,00. Selain itu, jika peserta melakukan pelanggaran sebanyak tiga kali dalam enam bulan, mereka akan dikenakan sanksi penghentian sementara dari kegiatan OMS selama lima hari kerja berturut-turut.

(-)

1. Peserta OMS yang transaksinya dinyatakan batal dikenakan sanksi berupa teguran tertulis dan denda 0,01% dari nilai transaksi yang batal, dengan minimum Rp10.000.000,00 dan maksimum Rp100.000.000,00. 2. Jika pelanggaran terjadi tiga kali dalam enam bulan, peserta dikenakan sanksi penghentian sementara dari kegiatan OMS selama lima hari kerja.