For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 74 Tahun 1998

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 1998 tentang Penetapan Besarnya Nilai Jual Kena Pajak Untuk Penghitungan Pajak Bumi Dan Bangunan

Also known as: PP 74/1998 · PP No. 74 Tahun 1998 · PP Nomor 74 Tahun 1998

Status:
Inactive
Effective Date:30 September 1998Publication Date:30 September 1998
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenetapan Besarnya Nilai Jual Kena Pajak Untuk Penghitungan Pajak Bumi Dan Bangunan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date30 September 1998
Publication Date30 September 1998
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1997 tentang Penetapan Besarnya Nilai Jual Kena Pajak Untuk Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk meninjau kembali dan menetapkan besarnya Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) yang digunakan sebagai dasar penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor kehutanan dan menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 dan perubahannya pada tahun 1994.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan NJKP sebesar 40% untuk objek pajak perumahan dengan nilai jual objek pajak minimal satu miliar rupiah, objek pajak perkebunan dengan luas minimal 25 hektar, dan objek pajak kehutanan. Sementara itu, NJKP sebesar 20% berlaku untuk objek pajak lainnya. Pengecualian diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil, anggota ABRI, dan pensiunan yang hanya berpenghasilan dari gaji atau pensiun, di mana NJKP yang berlaku adalah 20%.

(-)

(-)