on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2000 tentang Penetapan Besarnya Nilai Jual Kena Pajak Untuk Perhitungan Pajak Bumi Dan Bangunan
Also known as: PP 46/2000 · PP No. 46 Tahun 2000 · PP Nomor 46 Tahun 2000
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk meninjau ulang dan menyesuaikan besarnya Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) untuk penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan perkembangan perekonomian nasional. Hal ini dilakukan karena ketentuan sebelumnya dianggap tidak lagi memadai untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan pembangunan nasional.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan NJKP sebagai dasar penghitungan PBB dengan persentase tertentu dari Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP). Untuk obyek pajak perkebunan dan kehutanan, NJKP ditetapkan sebesar 40% dari NJOP. Untuk obyek pajak pertambangan, NJKP ditetapkan sebesar 20% dari NJOP. Obyek pajak lainnya dikenakan NJKP sebesar 40% jika NJOP mencapai Rp 1.000.000.000 atau lebih, dan 20% jika kurang dari Rp 1.000.000.000.