For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 Tahun 1997

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 1997 tentang Penetapan Besarnya Nilai Jual Kena Pajak Untuk Penghitungan Pajak Bumi Dan Bangunan

Also known as: PP 48/1997 · PP No. 48 Tahun 1997 · PP Nomor 48 Tahun 1997

Status:
Inactive
Effective Date:31 Desember 1997Publication Date:31 Desember 1997
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenetapan Besarnya Nilai Jual Kena Pajak Untuk Penghitungan Pajak Bumi Dan Bangunan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date31 Desember 1997
Publication Date31 Desember 1997
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1994 tentang Penetapan Besarnya Persentase Nilai Jual Kena Pajak pada Pajak Bumi dan Bangunan

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyesuaikan besarnya Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) untuk penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan perkembangan ekonomi nasional. NJKP ditetapkan sebesar 40% untuk obyek pajak perumahan dengan nilai jual sama atau lebih besar dari Rp 1 miliar, perkebunan dengan luas 25 hektar atau lebih, dan kehutanan tertentu. Sementara itu, NJKP sebesar 20% berlaku untuk obyek pajak lainnya. Ketentuan ini tidak berlaku untuk obyek pajak yang dimiliki oleh Pegawai Negeri Sipil, anggota ABRI, dan pensiunan yang penghasilannya hanya dari gaji atau pensiun, di mana NJKP ditetapkan sebesar 20%.

(-)

(-)