on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1994 tentang Penetapan Besarnya Persentase Nilai Jual Kena Pajak Pada Pajak Bumi Dan Bangunan
Also known as: PP 12/1994 · PP No. 12 Tahun 1994 · PP Nomor 12 Tahun 1994
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan besarnya persentase Nilai Jual Kena Pajak pada Pajak Bumi dan Bangunan dengan perkembangan perekonomian nasional dan untuk memenuhi aspek keadilan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan penerimaan pajak tanpa menambah beban bagi mereka yang kurang mampu.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan bahwa persentase Nilai Jual Kena Pajak adalah 40% untuk obyek pajak perumahan dengan Nilai Jual Obyek Pajak sama atau lebih besar dari Rp 1.000.000.000,00, dan 20% untuk obyek pajak lainnya. Ketentuan ini tidak berlaku untuk obyek pajak yang dimiliki oleh Pegawai Negeri Sipil, ABRI, dan pensiunan yang penghasilannya semata-mata dari gaji atau uang pensiun, di mana persentasenya tetap 20%.