For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 157 Tahun 2014

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 157 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Also known as: PERPRES 157/2014 · PERPRES No. 157 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 157 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:17 Oktober 2014Publication Date:17 Oktober 2014
Organisasi Komisi & Badan NegaraPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePerubahan atas Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
LocationPemerintah Pusat
Effective Date17 Oktober 2014
Publication Date17 Oktober 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2014 ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dengan menyempurnakan organisasi LKPP. Perubahan ini mencakup penyesuaian struktur organisasi, termasuk pembentukan Inspektorat sebagai unsur pengawas internal. LKPP bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dipimpin oleh seorang Kepala. LKPP memiliki fungsi penyusunan strategi, kebijakan, dan standar prosedur di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah, serta pembinaan sumber daya manusia. Selain itu, LKPP juga bertugas dalam pemantauan, evaluasi, dan pengembangan sistem informasi pengadaan secara elektronik. Deputi di LKPP memiliki tugas khusus dalam monitoring, evaluasi, dan pengembangan sistem informasi, serta hukum dan penyelesaian sengketa. Peraturan ini juga mengatur koordinasi LKPP dengan kementerian terkait dalam penyusunan kebijakan dan strategi pengadaan barang/jasa pemerintah.

(-)

(-)