Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2014 ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dengan menyempurnakan organisasi LKPP. Perubahan ini mencakup penyesuaian struktur organisasi, termasuk pembentukan Inspektorat sebagai unsur pengawas internal. LKPP bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dipimpin oleh seorang Kepala. LKPP memiliki fungsi penyusunan strategi, kebijakan, dan standar prosedur di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah, serta pembinaan sumber daya manusia. Selain itu, LKPP juga bertugas dalam pemantauan, evaluasi, dan pengembangan sistem informasi pengadaan secara elektronik. Deputi di LKPP memiliki tugas khusus dalam monitoring, evaluasi, dan pengembangan sistem informasi, serta hukum dan penyelesaian sengketa. Peraturan ini juga mengatur koordinasi LKPP dengan kementerian terkait dalam penyusunan kebijakan dan strategi pengadaan barang/jasa pemerintah.