For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 106 Tahun 2007

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Also known as: PERPRES 106/2007 · PERPRES No. 106 Tahun 2007 · PERPRES Nomor 106 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:6 Desember 2007Publication Date:6 Desember 2007
Pembentukan Lembaga NegaraPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
LocationPemerintah Pusat
Effective Date06 Desember 2007
Publication Date06 Desember 2007
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Publik sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007. Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibentuk untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengadaan barang/jasa Pemerintah yang dibiayai oleh APBN/APBD dengan mengutamakan prinsip persaingan usaha yang sehat, transparansi, keterbukaan, dan perlakuan adil. Pembentukan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) diperlukan untuk menangani permasalahan lintas institusi dan sektor yang berdampak pada pengembangan usaha kecil dan produksi dalam negeri.

Ketentuan Substansial

LKPP adalah lembaga non-departemen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dipimpin oleh seorang Kepala. LKPP memiliki tugas utama dalam pengembangan dan perumusan kebijakan pengadaan barang/jasa Pemerintah. Fungsi LKPP meliputi penyusunan strategi, kebijakan, dan standar prosedur, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan, serta pembinaan sistem informasi pengadaan secara elektronik. LKPP juga memberikan bimbingan teknis, advokasi, dan bantuan hukum terkait pengadaan barang/jasa Pemerintah.

1. Bidang tugas pengadaan barang/jasa Pemerintah tetap dilaksanakan oleh Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Publik, Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sampai dengan selesainya penataan organisasi LKPP berdasarkan Peraturan Presiden ini. 2. Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan menyerahkan seluruh dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan bidang tugas pengadaan barang/jasa Pemerintah kepada LKPP. 3. Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menjadi Pegawai Negeri Sipil pada LKPP dengan ketentuan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan dapat memilih status tetap sebagai Pegawai Negeri Sipil LKPP atau Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. 4. Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian/Lembaga Pemerintah lainnya dapat menjadi Pegawai Negeri Sipil pada LKPP. 5. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kepala LKPP dan Kepala Badan Kepegawaian Negara mengatur penyelesaian administrasi pengalihan Pegawai Negeri Sipil dari Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional kepada LKPP sebagaimana dimaksud pada huruf c. 6. Kepala LKPP dan Kepala Badan Kepegawaian Negara mengatur penyelesaian administrasi pengalihan Pegawai Negeri Sipil dari Kementerian/Lembaga Pemerintah lainnya kepada LKPP sebagaimana dimaksud pada huruf d. 7. Seluruh aset Negara yang dikelola dan digunakan oleh Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional untuk pelaksanaan bidang tugas pengadaan barang/jasa Pemerintah, dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, beralih pengelolaan dan penggunaannya kepada LKPP setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. 8. Seluruh hak dan kewajiban Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dalam bidang tugas pengadaan barang/jasa Pemerintah, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan tentang pengadaan barang/jasa, beralih kepada LKPP.

(-)