on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Also known as: PERPRES 106/2007 · PERPRES No. 106 Tahun 2007 · PERPRES Nomor 106 Tahun 2007
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibentuk untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengadaan barang/jasa Pemerintah yang dibiayai oleh APBN/APBD dengan mengutamakan prinsip persaingan usaha yang sehat, transparansi, keterbukaan, dan perlakuan adil. Pembentukan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) diperlukan untuk menangani permasalahan lintas institusi dan sektor yang berdampak pada pengembangan usaha kecil dan produksi dalam negeri.
Ketentuan Substansial
LKPP adalah lembaga non-departemen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dipimpin oleh seorang Kepala. LKPP memiliki tugas utama dalam pengembangan dan perumusan kebijakan pengadaan barang/jasa Pemerintah. Fungsi LKPP meliputi penyusunan strategi, kebijakan, dan standar prosedur, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan, serta pembinaan sistem informasi pengadaan secara elektronik. LKPP juga memberikan bimbingan teknis, advokasi, dan bantuan hukum terkait pengadaan barang/jasa Pemerintah.