For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 93 Tahun 2022

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Also known as: PERPRES 93/2022 · PERPRES No. 93 Tahun 2022 · PERPRES Nomor 93 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:17 Juni 2022Publication Date:17 Juni 2022
Organisasi Komisi & Badan NegaraPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
LocationPemerintah Pusat
Effective Date17 Juni 2022
Publication Date17 Juni 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2014.

Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan organisasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) agar dapat berfungsi sebagai penggerak utama dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. LKPP berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dipimpin oleh Kepala. Perubahan mencakup penyusunan strategi dan kebijakan di bidang pengadaan, pembinaan sumber daya manusia, transformasi digital, serta pengawasan pelaksanaan tugas LKPP. Struktur organisasi LKPP terdiri dari Kepala, Sekretariat Utama, dan beberapa Deputi dengan tugas spesifik, termasuk Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital. Unit Pelaksana Teknis dapat dibentuk sesuai kebutuhan, dan Kepala LKPP diberikan hak keuangan setingkat menteri.

(-)

(-)