Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan organisasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) agar dapat berfungsi sebagai penggerak utama dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. LKPP berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dipimpin oleh Kepala. Perubahan mencakup penyusunan strategi dan kebijakan di bidang pengadaan, pembinaan sumber daya manusia, transformasi digital, serta pengawasan pelaksanaan tugas LKPP. Struktur organisasi LKPP terdiri dari Kepala, Sekretariat Utama, dan beberapa Deputi dengan tugas spesifik, termasuk Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital. Unit Pelaksana Teknis dapat dibentuk sesuai kebutuhan, dan Kepala LKPP diberikan hak keuangan setingkat menteri.