For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang

Also known as: Perda Kabupaten Bengkayang 4/2022 · Perda Kabupaten Bengkayang No. 4 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:13 Juni 2022Publication Date:13 Juni 2022
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang
LocationPemerintah Kabupaten Bengkayang
Effective Date13 Juni 2022
Publication Date13 Juni 2022
Place of EnactmentBengkayang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkayang Tahun 2016 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 11) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkayang Tahun 2020 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 5).

Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 4 Tahun 2022 ini merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan nomenklatur perangkat daerah berdasarkan Pasal 109 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2019, serta untuk meningkatkan capaian kinerja pemerintah daerah dalam pelaksanaan urusan yang menjadi kewenangannya. Perubahan ini mencakup perubahan nomenklatur OPD dan penggabungan beberapa urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Beberapa ketentuan yang diubah meliputi Pasal 3 mengenai Dinas Daerah, Pasal 4 mengenai Unit Pelaksana Teknis (UPT), Pasal 6 mengenai UPT di bidang Pendidikan, Pasal 7 mengenai Staf Ahli Bupati, Pasal 10 mengenai jabatan struktural, dan Pasal 15 mengenai ketentuan lebih lanjut mengenai perangkat daerah. Dengan perubahan ini, diharapkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Bengkayang dapat terlaksana secara optimal.

(-)

(-)