on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BENGKAYANG
Also known as: Perda Kabupaten Bengkayang 5/2020 · Perda Kabupaten Bengkayang No. 5 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan capaian kinerja Pemerintah Kabupaten Bengkayang melalui perubahan dan penyempurnaan perangkat daerah agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik lebih efektif. Latar belakangnya adalah amanat Pasal 109 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 yang mengharuskan penetapan nomenklatur perangkat daerah dan unit kerja memperhatikan pedoman dari kementerian/lembaga pemerintah non kementerian.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan susunan Badan Daerah Kabupaten Bengkayang, penghapusan ketentuan terkait Bab VII Pasal 12 dan Bab VIII Pasal 13, serta perubahan kedudukan Kelurahan yang bukan lagi merupakan Perangkat Daerah, melainkan menjadi Perangkat Kecamatan. Perubahan nomenklatur dilakukan pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia serta Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah. Selain itu, ditambahkan OPD baru yaitu Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
Peraturan ini mengatur pembentukan Perangkat Daerah berdasarkan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran (Rightsizing) sesuai dengan beban kerja dan kondisi nyata daerah, serta prinsip penataan organisasi yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien. Pembentukan Perangkat Daerah didasarkan pada asas efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, fleksibilitas, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, serta intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah.