For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 11 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Bengkayang 11/2016 · Perda Kabupaten Bengkayang No. 11 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 11 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:19 September 2016Publication Date:16 September 2016
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 212 ayat (1) Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dengan tujuan mewujudkan perangkat daerah yang tepat fungsi dan tepat ukuran (Rightsizing) berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata di daerah.

Perangkat daerah dibentuk berdasarkan asas intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah, efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, dan fleksibilitas. Susunan perangkat daerah terdiri dari Sekretariat Daerah (Tipe A), Sekretariat DPRD (Tipe B), Inspektorat Daerah (Tipe A), Dinas Daerah (dengan berbagai tipe), Badan Daerah (dengan berbagai tipe), Kecamatan (Tipe A), dan Kelurahan.

Dinas Daerah meliputi berbagai bidang seperti Pendidikan dan Kebudayaan, Kesehatan dan Keluarga Berencana, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat, Permukiman dan Lingkungan Hidup, Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pertanian, Pangan dan Perikanan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga, Perindustrian dan Perdagangan, Perpustakaan dan Kearsipan, serta Satuan Polisi Pamong Praja.

Badan Daerah meliputi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.

Peraturan ini juga mengatur tentang pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas dan Badan Daerah, serta keberadaan Staf Ahli yang membantu Bupati dalam memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis. Selain itu, diatur pula mengenai pengisian jabatan perangkat daerah oleh Pegawai Aparatur Sipil Negara serta eselonering jabatan struktural pada perangkat daerah.

1. Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan Pemerintahan dibidang Kesatuan Bangsa dan Politik serta dibidang Penanggulangan Bencana Daerah tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan Perundang-Undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 2. Anggaran penyelenggaraan urusan Pemerintahan dibidang Kesatuan Bangsa dan Politik serta dibidang Penanggulangan Bencana Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai dengan Peraturan Perundang-Undangan mengenai pelaksanaan urusan Pemerintahan Umum diundangkan. 3. Perangkat Daerah yang melaksanakan sub urusan Pemerintahan Bidang Pengelola Perbatasan tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ada pengaturan lebih lanjut sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. 4. UPT yang sudah dibentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang pembentukan UPT yang baru. 5. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang menduduki jabatan Perangkat Daerah tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 6. Pengisian Kepala Perangkat Daerah dan kepala unit kerja pada Perangkat Daerah untuk pertama kalinya dilakukan dengan mengukuhkan pejabat yang sudah memegang jabatan setingkat dengan jabatan yang akan diisi dengan ketentuan memenuhi persyaratan dan kompetensi jabatan.

(-)