For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121 Tahun 2023

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121 Tahun 2023 tentang Pelaporan Pengelolaan Kumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Also known as: PMK 121/2023 · PMK No. 121 Tahun 2023 · PMK Nomor 121 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:22 November 2023Publication Date:22 November 2023
Kepolisian & KetertibanTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePelaporan Pengelolaan Kumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
LocationKementerian Keuangan
Effective Date22 November 2023
Publication Date22 November 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.02/2019 tentang Pelaporan Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1486); 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.02/2019 tentang Pelaporan Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1487).

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121 Tahun 2023 ini ditetapkan untuk menyederhanakan pengaturan pelaporan pengelolaan akumulasi iuran pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan dana pensiun dilakukan secara transparan dan akuntabel. Badan Pengelola diwajibkan untuk membuat laporan berkala yang mencakup laporan tahunan, semesteran, dan bulanan. Laporan tersebut harus memuat aspek operasional, keuangan, investasi, dan pembayaran belanja pensiun. Selain itu, laporan keuangan harus diaudit oleh akuntan publik yang berizin dan berpengalaman. Penyampaian laporan dilakukan secara online melalui sistem informasi evaluasi kinerja Akumulasi Iuran Pensiun, kecuali dalam kondisi tertentu yang menghalangi. Kementerian Keuangan berwenang untuk melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan dana pensiun ini.

(-)

1. Dalam hal penyampaian laporan tahunan dan laporan semesteran terlambat, Badan Pengelola dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 per hari keterlambatan, maksimal Rp360.000.000,00. 2. Keterlambatan penyampaian laporan bulanan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis.