For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 170/PMK.02/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.02/2019 Tahun 2019 tentang Pelaporan Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Pertahanan Dan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Also known as: PMK 170/PMK.02/2019 · PMK No. 170/PMK.02/2019

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 2020Publication Date:20 November 2019
Kompensasi & Tunjangan PejabatAnggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePelaporan Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Pertahanan Dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
LocationKementerian Keuangan
Effective Date01 Januari 2020
Publication Date20 November 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2017 tentang Pelaporan Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.02/2019 ini bertujuan untuk menyempurnakan pelaporan pengelolaan akumulasi iuran pensiun bagi Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kebijakan ini menetapkan kewajiban bagi Pengelola Program untuk membuat laporan berkala yang terdiri dari laporan tahunan, semesteran, dan bulanan. Laporan tersebut harus mencakup aspek operasional, keuangan, investasi, dan pembayaran belanja pensiun APBN. Pengelola Program juga diwajibkan untuk menyusun laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik berizin. Selain itu, peraturan ini mengatur tata cara penyampaian laporan secara online dan memberikan kewenangan kepada Kementerian Keuangan untuk melakukan monitoring dan evaluasi atas pengelolaan akumulasi iuran pensiun.

(-)

1. Keterlambatan penyampaian laporan tahunan dan semesteran dikenakan denda Rp 300.000,00 per hari, maksimal Rp 100.000.000,00. 2. Keterlambatan penyampaian laporan bulanan dikenakan sanksi peringatan tertulis.