on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1977 tentang Penolakan, Pencegahan, Pemberantasan, Dan Pengobatan Penyakit Hewan
Also known as: PP 15/1977 · PP No. 15 Tahun 1977 · PP Nomor 15 Tahun 1977
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk melindungi dan mengembangkan ternak sebagai sumber protein hewani yang penting bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia. Dengan adanya ancaman penyakit hewan yang dapat merugikan, diperlukan langkah-langkah penolakan, pencegahan, pemberantasan, dan pengobatan penyakit hewan secara terstruktur dan efektif.
Ketentuan Substansial: Pemerintah bertanggung jawab untuk memastikan wilayah Indonesia bebas dari penyakit hewan melalui tindakan penolakan, pencegahan, pemberantasan, dan pengobatan. Setiap hewan dan produk hewani yang masuk ke Indonesia harus disertai Surat Keterangan Kesehatan. Pemindahan antar wilayah juga memerlukan dokumen serupa dan harus mematuhi prosedur karantina. Pelaporan kasus penyakit hewan wajib dilakukan oleh pemilik hewan, peternak, dan pejabat terkait. Menteri memiliki wewenang untuk mengatur dan melaksanakan kebijakan ini, yang dapat dilimpahkan kepada pejabat atau Gubernur Kepala Daerah.