For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 2014

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pengendalian Dan Penanggulangan Penyakit Hewan

Also known as: PP 47/2014 · PP No. 47 Tahun 2014 · PP Nomor 47 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:12 Juni 2015Publication Date:12 Juni 2014
Pelayanan KesehatanKetahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePengendalian Dan Penanggulangan Penyakit Hewan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date12 Juni 2015
Publication Date12 Juni 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977 tentang Penolakan, Pencegahan, Pemberantasan, dan Pengobatan Penyakit Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3101) Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, dengan tujuan mengatur pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan di Indonesia.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Otoritas Veteriner di tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan kementerian dalam pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan. Ruang lingkup kegiatan meliputi pengamatan, pencegahan, pengamanan, pemberantasan, dan pengobatan penyakit hewan. Subjek hukum, seperti peternak dan perusahaan peternakan, memiliki kewajiban untuk memfasilitasi surveilans dan penyidikan penyakit hewan. Persyaratan teknis kesehatan hewan dan sistem informasi juga diatur untuk mendukung pelaksanaan kegiatan ini.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan di bidang pengendalian dan penanggulangan Penyakit Hewan yang telah ada dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

(-)