For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 1962

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 1962 tentang Penyerahan Tugas dan Wewenang Serta Penyerahan Perusahaan Tertentu Departemen Perindustrian Rakyat Kepada Daerah Tingkat I

Also known as: PP 23/1962 · PP No. 23 Tahun 1962 · PP Nomor 23 Tahun 1962

Status:
Inactive
Effective Date:12 Oktober 1962Publication Date:12 Oktober 1962
Badan Usaha & PerdaganganOtonomi & Pemerintahan Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1954 (Lembaran-Negara tahun 1954 No. 24) 2. Peraturan Pemerintah No. 13 tahun 1954 (Lembaran-Negara tahun 1954 No. 25)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperkuat otonomi daerah dengan menyerahkan tugas dan wewenang dalam bidang perindustrian rakyat kepada Daerah Tingkat I. Penyerahan ini dilakukan untuk mendukung pelaksanaan otonomi yang riil dan luas sesuai dengan Ketetapan M.P.R.S. No. I/MPRS/1960 dan No. II/MPRS/1960. Daerah diberikan kekuasaan untuk mengelola perkembangan dan perluasan perindustrian rakyat, kecuali urusan yang bersifat nasional atau antar negara. Daerah juga dapat membentuk dinas perindustrian rakyat dan menyerahkan sebagian urusan kepada Daerah Tingkat II. Selain itu, daerah dapat mengelola pendapatan dari retribusi perusahaan yang berizin. Pemerintah Pusat tetap memberikan bimbingan dan pengawasan, serta menetapkan perencanaan umum yang harus diikuti oleh daerah.

1. Penyerahan sebagian urusan Pemerintah Pusat dalam lapangan perindustrian kepada Daerah dan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya yang telah dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 12 dan No. 13 tahun 1954 sejak mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini menjadi penyerahan urusan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. 2. Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini diputuskan oleh Menteri setelah mendengar Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah.

(-)