For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 1954

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 1954 tentang Penyerahan Sebagian dari Urusan Pemerintah Pusat dalam Lapangan Perindustrian kepada Kotapraja Jakarta-Raya

Also known as: PP 13/1954 · PP No. 13 Tahun 1954 · PP Nomor 13 Tahun 1954

Status:
Inactive
Effective Date:9 Maret 1954Publication Date:3 Maret 1954
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenyerahan Sebagian dari Urusan Pemerintah Pusat dalam Lapangan Perindustrian kepada Kotapraja Jakarta-Raya
LocationPemerintah Pusat
Effective Date09 Maret 1954
Publication Date03 Maret 1954
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1954 bertujuan untuk menyerahkan sebagian urusan Pemerintah Pusat dalam bidang perindustrian kepada Kotapraja Jakarta-Raya. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mendesentralisasikan kekuasaan dalam bidang perindustrian kecil, yang dianggap sudah dapat dikelola oleh daerah otonom. Kotapraja Jakarta-Raya diberikan kewenangan untuk mengembangkan perindustrian kecil dan kerajinan rumah tangga, dengan batasan tenaga kerja tidak lebih dari 50 orang. Namun, urusan penyelidikan dan balai penyelidikan dikecualikan dari penyerahan ini. Kotapraja juga dapat mengadakan kursus praktik dan diwajibkan menjalankan pembatasan perusahaan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, Kotapraja harus membentuk Dinas Perindustrian dengan memperhatikan petunjuk dari Menteri Perekonomian, dan kepala dinas tersebut berada di bawah pengawasan teknis Menteri Perekonomian. Pemerintah Kotapraja juga diwajibkan untuk memberikan laporan dan keterangan kepada Menteri Perekonomian terkait penyelenggaraan urusan perindustrian kecil.

(-)

(-)