For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 1964

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 1964 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 1962 Tentang Penyerahan Tugas dan Wewenang Serta Penyerahan Perusahaan Tertentu Departemen Perindustrian Rakyat Kepada Daerah Tingkat I (Lembaran-Negara Tahun 1962 No. 74)

Also known as: PP 39/1964 · PP No. 39 Tahun 1964 · PP Nomor 39 Tahun 1964

Status:
Active
Effective Date:31 Oktober 1964Publication Date:31 Oktober 1964
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePencabutan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 1962 Tentang Penyerahan Tugas dan Wewenang Serta Penyerahan Perusahaan Tertentu Departemen Perindustrian Rakyat Kepada Daerah Tingkat I (Lembaran-Negara Tahun 1962 No. 74)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date31 Oktober 1964
Publication Date31 Oktober 1964
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1962 tentang Penyerahan tugas dan wewenang serta penyerahan perusahaan tertentu Departemen Perindustrian Rakyat kepada Daerah Tingkat I (Lembaran-Negara Tahun 1962 Nomor 74) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1964 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1962. Latar belakang pencabutan ini adalah karena telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1964 yang mengatur ketentuan pokok mengenai pembangunan perusahaan dan proyek negara dalam rangka mengerahkan dana, daya, dan tenaga masyarakat. Dengan pencabutan ini, segala tugas dan wewenang serta penyerahan perusahaan tertentu dari Departemen Perindustrian Rakyat kepada Daerah Tingkat I yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1962 tidak lagi berlaku. Segala akibat hukum dari pencabutan ini akan diatur oleh Wakil Perdana Menteri.

1. Segala akibat hukum yang timbul sehubungan dengan pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1962 diatur oleh Wakil Perdana Menteri.

(-)