on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Pendaftaran Penanaman Modal Kepada Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Kota Tanjung Pinang Dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Karimun
Also known as: Perka BKPM 5/2010 · Perka BKPM No. 5 Tahun 2010 · Perka BKPM Nomor 5 Tahun 2010
Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007, dengan menetapkan pelimpahan wewenang pemberian pendaftaran penanaman modal kepada Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas di Batam, Bintan, dan Karimun. Pelimpahan ini mencakup kewenangan untuk memberikan, mengubah, membatalkan, dan mencabut pendaftaran penanaman modal di kawasan tersebut. Namun, pelimpahan ini tidak mencakup industri tertentu seperti industri minuman beralkohol, senjata, dan amunisi, serta industri yang mengolah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3). Kepala Badan Pengusahaan di kawasan tersebut bertanggung jawab kepada Kepala BKPM dan harus memperhatikan daftar bidang usaha yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal, serta peraturan yang ditetapkan oleh BKPM dan instansi terkait lainnya.