on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Izin Prinsip Penanaman Modal Kepada Kepala Badan Pengusahaan Kawaasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pealbuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kota Tanjung Pinang dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun
Also known as: Perka BKPM 8/2013 · Perka BKPM No. 8 Tahun 2013 · Perka BKPM Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan ini bertujuan untuk melimpahkan wewenang pemberian Izin Prinsip Penanaman Modal kepada Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas di Batam, Bintan, dan Karimun. Pelimpahan ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan penanaman modal di kawasan perdagangan bebas tersebut. Dalam pelaksanaannya, Kepala Badan Pengusahaan di masing-masing kawasan harus melaporkan kegiatan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kepada BKPM setiap tahun dan memperhatikan daftar bidang usaha yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan. Selain itu, mereka harus mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh BKPM dan dapat berkonsultasi dengan BKPM serta instansi teknis lainnya jika diperlukan.