For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2013

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Izin Prinsip Penanaman Modal Kepada Kepala Badan Pengusahaan Kawaasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pealbuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kota Tanjung Pinang dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun

Also known as: Perka BKPM 8/2013 · Perka BKPM No. 8 Tahun 2013 · Perka BKPM Nomor 8 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:17 Juli 2013Publication Date:12 Juli 2013
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypePeraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
ThemePelimpahan Wewenang Pemberian Izin Prinsip Penanaman Modal Kepada Kepala Badan Pengusahaan Kawaasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pealbuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kota Tanjung Pinang dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun
LocationBadan Koordinasi Penanaman Modal
Effective Date17 Juli 2013
Publication Date12 Juli 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pemberian Pendaftaran Penanaman Modal kepada Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kota Tanjung Pinang dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun.

Peraturan ini bertujuan untuk melimpahkan wewenang pemberian Izin Prinsip Penanaman Modal kepada Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas di Batam, Bintan, dan Karimun. Pelimpahan ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan penanaman modal di kawasan perdagangan bebas tersebut. Dalam pelaksanaannya, Kepala Badan Pengusahaan di masing-masing kawasan harus melaporkan kegiatan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kepada BKPM setiap tahun dan memperhatikan daftar bidang usaha yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan. Selain itu, mereka harus mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh BKPM dan dapat berkonsultasi dengan BKPM serta instansi teknis lainnya jika diperlukan.

(-)

(-)