For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 5 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 5 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM

Also known as: Perda Kota Pangkal Pinang 5/2019 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 5 Tahun 2019 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 5 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:20 Februari 2019Publication Date:20 Februari 2019
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
LocationPemerintah Kota Pangkal Pinang
Effective Date20 Februari 2019
Publication Date20 Februari 2019
Place of EnactmentPangkal Pinang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2011 Nomor 16) yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2015 Nomor 5)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Perubahan ini meliputi penyesuaian nomenklatur pasar tradisional menjadi pasar rakyat, perubahan tarif retribusi pelayanan pasar dan tera/tera ulang, serta penambahan jenis pelayanan kesehatan dan perubahan tarif retribusi pada pelayanan kesehatan puskesmas, puskesmas pembantu dan poskesdes serta pelayanan rawat inap puskesmas.

Latar Belakang dan Tujuan:

Perubahan ini dilatarbelakangi oleh perubahan penamaan pasar tradisional menjadi pasar rakyat berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Selain itu, terdapat kenaikan biaya penyediaan bahan dan alat kesehatan serta jasa, yang menyebabkan perlunya penyesuaian tarif retribusi pelayanan kesehatan.

Ketentuan Substansial:

Perubahan ketentuan meliputi:

  1. Perubahan Pasal 1 mengenai definisi istilah, termasuk definisi Pasar Rakyat dan Tera/Tera Ulang.
  2. Perubahan Pasal 11 mengenai Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, yang mencakup pelayanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya, serta pengujian barang dalam keadaan terbungkus.
  3. Perubahan Pasal 25 mengenai Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling dan tempat pelayanan kesehatan lainnya, dengan perubahan struktur dan besaran tarif.
  4. Perubahan Pasal 29 mengenai Retribusi Pelayanan Pasar, dengan struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis tempat yang dimanfaatkan.
  5. Perubahan Pasal 33 mengenai Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, dengan struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis pelayanan tera/tera ulang yang diberikan.
  6. Perubahan Pasal 35 mengenai wilayah pemungutan retribusi, dengan pengecualian untuk Retribusi Pelayanan Tera yang dipungut di tempat pelayanan Kemetrologian diberikan.

(-)

(-)