on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 5 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
Also known as: Perda Kota Pangkal Pinang 5/2019 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 5 Tahun 2019 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Perubahan ini meliputi penyesuaian nomenklatur pasar tradisional menjadi pasar rakyat, perubahan tarif retribusi pelayanan pasar dan tera/tera ulang, serta penambahan jenis pelayanan kesehatan dan perubahan tarif retribusi pada pelayanan kesehatan puskesmas, puskesmas pembantu dan poskesdes serta pelayanan rawat inap puskesmas.
Latar Belakang dan Tujuan:
Perubahan ini dilatarbelakangi oleh perubahan penamaan pasar tradisional menjadi pasar rakyat berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Selain itu, terdapat kenaikan biaya penyediaan bahan dan alat kesehatan serta jasa, yang menyebabkan perlunya penyesuaian tarif retribusi pelayanan kesehatan.
Ketentuan Substansial:
Perubahan ketentuan meliputi: