on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 1 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
Also known as: Perda Kota Pangkal Pinang 1/2021 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 1 Tahun 2021 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Perubahan tersebut meliputi penambahan dan perubahan definisi, jenis retribusi, objek retribusi, serta struktur dan besaran tarif retribusi.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait pengujian kendaraan bermotor, serta Pasal 41 Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penataan Pemakaman terkait retribusi pelayanan izin penggunaan tanah makam.
Ketentuan Substansial:
Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Penetapan tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Walikota.