Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Perubahan tersebut meliputi penghapusan beberapa definisi dalam Pasal 1, penghapusan jenis retribusi tertentu dalam Pasal 2, serta penghapusan beberapa bagian pasal. Selain itu, ditambahkan Pasal 34A yang mengatur peninjauan tarif retribusi paling lama 3 (tiga) tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, yang tarifnya ditetapkan dengan Peraturan Walikota. Peraturan ini juga mengatur tarif retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas dan Laboratorium Kesehatan Kota Pangkalpinang, retribusi pengelolaan sampah, retribusi parkir, retribusi tempat hiburan, retribusi hotel, retribusi restoran, retribusi pergudangan, retribusi pencucian mobil/motor, retribusi perbengkelan, retribusi terminal/pelabuhan, retribusi supermarket/swalayan/mall, retribusi sarana olahraga, retribusi salon/panti pijat, retribusi bank, retribusi usaha lainnya, retribusi parkir di tepi jalan, retribusi penyedotan kakus, dan retribusi pelayanan tera.