For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 19 Tahun 2016

Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik

Also known as: UU 19/2016 · UU No. 19 Tahun 2016 · UU Nomor 19 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:25 November 2016Publication Date:25 November 2016
Fintech & Aset DigitalPerdagangan Dalam NegeriPerdagangan Internasional & Ekspor-Impor

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang ini bertujuan untuk menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dalam kerangka masyarakat yang demokratis melalui perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Perubahan ini mencakup penambahan ketentuan mengenai penghapusan informasi yang tidak relevan oleh penyelenggara sistem elektronik atas permintaan orang yang bersangkutan, serta menciptakan kewenangan bagi pemerintah untuk mencegah penyebaran informasi elektronik yang melanggar hukum. Undang-Undang ini juga memperkuat perlindungan data pribadi dan mendefinisikan ketentuan intersepsi informasi elektronik dalam konteks penegakan hukum, serta mempertegas sanksi bagi pelanggaran terhadap ketentuan tersebut.

(-)

1. Pelanggaran Pasal 27 ayat (1) dan (2) mengenai distribusi informasi elektronik yang melanggar kesusilaan dapat dikenakan sanksi pidana hingga 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 1.000.000.000,00. 2. Penyaluran informasi yang melanggar hak pribadi dapat dikenai sanksi pidana yang sama. 3. Sanksi atas penyebaran informasi bohong atau informasi yang menimbulkan kebencian juga diatur dengan sanksi serupa.