Undang-Undang ini bertujuan untuk menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan. Latar belakangnya adalah adanya multitafsir dan kontroversi dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk mewujudkan rasa keadilan masyarakat dan kepastian hukum.
Ketentuan substansial dalam Undang-Undang ini meliputi:
- Alat bukti elektronik: Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
- Sertifikasi elektronik: Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang beroperasi di Indonesia harus berbadan hukum Indonesia dan berdomisili di Indonesia, dengan pengecualian tertentu.
- Transaksi elektronik: Transaksi Elektronik yang memiliki risiko tinggi bagi para pihak menggunakan Tanda Tangan Elektronik yang diamankan dengan Sertifikat Elektronik.
- Perbuatan yang dilarang: Undang-Undang ini mengatur berbagai perbuatan yang dilarang terkait dengan Informasi dan Transaksi Elektronik, beserta ketentuan pidananya.
- Peran Pemerintah: Pemerintah memfasilitasi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik serta melindungi kepentingan umum dari penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik.
- Kewenangan penyidik: Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang ini.
- Identitas digital: Mengatur identitas digital dalam penyelenggaraan sertifikasi elektronik.
- Pelindungan anak: Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memberikan pelindungan bagi anak yang menggunakan atau mengakses Sistem Elektronik.
- Kontrak elektronik internasional: Kontrak Elektronik internasional yang menggunakan klausula baku yang dibuat oleh Penyelenggara Sistem Elektronik diatur dengan hukum Indonesia dalam hal tertentu.
- Ekosistem digital: Pemerintah bertanggung jawab dalam mendorong terciptanya ekosistem digital yang adil, akuntabel, aman, dan inovatif.