For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Also known as: UU 1/2024 · UU No. 1 Tahun 2024 · UU Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:2 Januari 2024Publication Date:2 Januari 2024
Perdagangan Dalam NegeriTeknologi, Media & TelekomunikasiHukum Acara & Penyelesaian Sengketa

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePerubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
LocationPemerintah Pusat
Effective Date02 Januari 2024
Publication Date02 Januari 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952)

Undang-Undang ini bertujuan untuk menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan. Latar belakangnya adalah adanya multitafsir dan kontroversi dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk mewujudkan rasa keadilan masyarakat dan kepastian hukum.

Ketentuan substansial dalam Undang-Undang ini meliputi:

  1. Alat bukti elektronik: Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
  2. Sertifikasi elektronik: Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang beroperasi di Indonesia harus berbadan hukum Indonesia dan berdomisili di Indonesia, dengan pengecualian tertentu.
  3. Transaksi elektronik: Transaksi Elektronik yang memiliki risiko tinggi bagi para pihak menggunakan Tanda Tangan Elektronik yang diamankan dengan Sertifikat Elektronik.
  4. Perbuatan yang dilarang: Undang-Undang ini mengatur berbagai perbuatan yang dilarang terkait dengan Informasi dan Transaksi Elektronik, beserta ketentuan pidananya.
  5. Peran Pemerintah: Pemerintah memfasilitasi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik serta melindungi kepentingan umum dari penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik.
  6. Kewenangan penyidik: Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang ini.
  7. Identitas digital: Mengatur identitas digital dalam penyelenggaraan sertifikasi elektronik.
  8. Pelindungan anak: Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memberikan pelindungan bagi anak yang menggunakan atau mengakses Sistem Elektronik.
  9. Kontrak elektronik internasional: Kontrak Elektronik internasional yang menggunakan klausula baku yang dibuat oleh Penyelenggara Sistem Elektronik diatur dengan hukum Indonesia dalam hal tertentu.
  10. Ekosistem digital: Pemerintah bertanggung jawab dalam mendorong terciptanya ekosistem digital yang adil, akuntabel, aman, dan inovatif.

1. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 27A, Pasal 28 ayat (2), Pasal 28 ayat (3), Pasal 36, Pasal 45 ayat (1), Pasal 45 ayat (2), Pasal 45 ayat (4), Pasal 45 ayat (5), Pasal 45 ayat (6), Pasal 45 ayat (7), Pasal 45A ayat (2), dan Pasal 45A ayat (3) berlaku sampai dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842).

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 16A dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara, dan/atau pemutusan Akses. 3. Penyelenggara Sistem Elektronik yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40A ayat (3) dikenai sanksi administratif. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara, dan/atau pemutusan Akses.