For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008

Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Also known as: UU 11/2008 · UU No. 11 Tahun 2008 · UU Nomor 11 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:21 April 2010Publication Date:21 April 2008
Perdagangan Dalam NegeriPerdagangan Internasional & Ekspor-ImporTeknologi, Media & Telekomunikasi

(-)

Undang-Undang ini mengatur tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan tujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional, meningkatkan efektivitas pelayanan publik, membuka kesempatan bagi setiap orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang Teknologi Informasi, serta memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.

Ketentuan Substansial:

Undang-undang ini mengatur mengenai:

  1. Pengakuan Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah.
  2. Persyaratan sahnya Tanda Tangan Elektronik dan kewajiban pengamanan Tanda Tangan Elektronik.
  3. Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik dan Sistem Elektronik, termasuk persyaratan minimum yang harus dipenuhi oleh Penyelenggara Sistem Elektronik.
  4. Transaksi Elektronik, termasuk Kontrak Elektronik yang mengikat para pihak dan penggunaan Sistem Elektronik yang disepakati.
  5. Nama Domain, Hak Kekayaan Intelektual, dan perlindungan hak pribadi dalam media elektronik.
  6. Perbuatan yang dilarang, seperti mendistribusikan informasi yang melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan, pemerasan, menyebarkan berita bohong, mengakses sistem komputer secara ilegal, melakukan intersepsi, mengubah informasi elektronik, dan tindakan lain yang mengganggu Sistem Elektronik.
  7. Penyelesaian sengketa melalui gugatan atau alternatif penyelesaian sengketa.
  8. Peran Pemerintah dalam memfasilitasi pemanfaatan Teknologi Informasi dan melindungi kepentingan umum.
  9. Peran masyarakat dalam meningkatkan pemanfaatan Teknologi Informasi.
  10. Penyidikan terhadap tindak pidana ITE oleh Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dan Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu.

1. Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua Peraturan Perundang-undangan dan kelembagaan yang berhubungan dengan pemanfaatan Teknologi Informasi yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini dinyatakan tetap berlaku.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 27 ayat (1), (2), (3), atau (4), Pasal 28 ayat (1) atau (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00. 5. Pelanggaran terhadap Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00. 6. Pelanggaran terhadap Pasal 31 ayat (1) atau (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00. 7. Pelanggaran terhadap Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00. 8. Pelanggaran terhadap Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00. 9. Pelanggaran terhadap Pasal 32 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00. 10. Pelanggaran terhadap Pasal 33 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00. 11. Pelanggaran terhadap Pasal 34 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00. 12. Pelanggaran terhadap Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00. 13. Pelanggaran terhadap Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00.