Undang-Undang ini mengatur tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan tujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional, meningkatkan efektivitas pelayanan publik, membuka kesempatan bagi setiap orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang Teknologi Informasi, serta memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.
Ketentuan Substansial:
Undang-undang ini mengatur mengenai:
- Pengakuan Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah.
- Persyaratan sahnya Tanda Tangan Elektronik dan kewajiban pengamanan Tanda Tangan Elektronik.
- Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik dan Sistem Elektronik, termasuk persyaratan minimum yang harus dipenuhi oleh Penyelenggara Sistem Elektronik.
- Transaksi Elektronik, termasuk Kontrak Elektronik yang mengikat para pihak dan penggunaan Sistem Elektronik yang disepakati.
- Nama Domain, Hak Kekayaan Intelektual, dan perlindungan hak pribadi dalam media elektronik.
- Perbuatan yang dilarang, seperti mendistribusikan informasi yang melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan, pemerasan, menyebarkan berita bohong, mengakses sistem komputer secara ilegal, melakukan intersepsi, mengubah informasi elektronik, dan tindakan lain yang mengganggu Sistem Elektronik.
- Penyelesaian sengketa melalui gugatan atau alternatif penyelesaian sengketa.
- Peran Pemerintah dalam memfasilitasi pemanfaatan Teknologi Informasi dan melindungi kepentingan umum.
- Peran masyarakat dalam meningkatkan pemanfaatan Teknologi Informasi.
- Penyidikan terhadap tindak pidana ITE oleh Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dan Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu.