on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2013 tentang Kriteria Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia
Also known as: Permenkumham 25/2013 · Permenkumham No. 25 Tahun 2013 · Permenkumham Nomor 25 Tahun 2013
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan kriteria penilaian kabupaten/kota peduli hak asasi manusia dengan kebutuhan dan perkembangan hukum yang ada. Tujuannya adalah untuk memperbarui lampiran dari Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2013.
Ketentuan Substansial: Perubahan ini melibatkan pembaruan ketentuan dalam lampiran yang mengatur kriteria kabupaten/kota peduli hak asasi manusia. Tidak ada pembentukan otoritas baru atau perubahan kewenangan antar lembaga pemerintah yang disebutkan. Hak dan kewajiban subjek hukum tidak secara eksplisit diuraikan dalam dokumen ini.