on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2013 tentang Kriteria Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia
Also known as: Permenkumham 11/2013 · Permenkumham No. 11 Tahun 2013 · Permenkumham Nomor 11 Tahun 2013
Peraturan Menteri ini ditetapkan dengan tujuan untuk memotivasi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam melaksanakan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia (HAM). Latar belakang kebijakan ini adalah kewajiban pemerintah dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM, serta untuk mendukung pelaksanaan program rencana aksi nasional HAM. Peraturan ini menetapkan kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM yang didasarkan pada terpenuhinya hak hidup, hak mengembangkan diri, hak atas kesejahteraan, hak atas rasa aman, dan hak atas perempuan. Penilaian terhadap Kabupaten/Kota Peduli HAM dilakukan setiap tahun oleh Panitia RANHAM Provinsi, dan hasilnya ditetapkan pada bulan Desember. Pendanaan untuk penilaian ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.