on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2016 tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia
Also known as: Permenkumham 34/2016 · Permenkumham No. 34 Tahun 2016 · Permenkumham Nomor 34 Tahun 2016
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kriteria penilaian daerah Kabupaten/Kota peduli hak asasi manusia guna mewujudkan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dalam penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan kriteria daerah Kabupaten/Kota Peduli HAM berdasarkan terpenuhinya hak atas kesehatan, pendidikan, perempuan dan anak, kependudukan, pekerjaan, perumahan yang layak, dan lingkungan yang berkelanjutan. Penilaian dilakukan berdasarkan indikator struktur, proses, dan hasil. Pemerintah daerah wajib mengisi data penilaian dan menyampaikan dokumen pendukung yang disahkan oleh pejabat terkait. Kepala Kantor Wilayah bertanggung jawab untuk memeriksa data dan dokumen tersebut.