For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2016

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2016 tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia

Also known as: Permenkumham 34/2016 · Permenkumham No. 34 Tahun 2016 · Permenkumham Nomor 34 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:2 November 2016Publication Date:19 Oktober 2016
Perlindungan Hak AsasiOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Hukum dan HAM
ThemeKriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia
LocationKementerian Hukum dan HAM
Effective Date02 November 2016
Publication Date19 Oktober 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2013 tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kriteria penilaian daerah Kabupaten/Kota peduli hak asasi manusia guna mewujudkan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dalam penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini menetapkan kriteria daerah Kabupaten/Kota Peduli HAM berdasarkan terpenuhinya hak atas kesehatan, pendidikan, perempuan dan anak, kependudukan, pekerjaan, perumahan yang layak, dan lingkungan yang berkelanjutan. Penilaian dilakukan berdasarkan indikator struktur, proses, dan hasil. Pemerintah daerah wajib mengisi data penilaian dan menyampaikan dokumen pendukung yang disahkan oleh pejabat terkait. Kepala Kantor Wilayah bertanggung jawab untuk memeriksa data dan dokumen tersebut.

1. Penyediaan Sistem Aplikasi secara Elektronik dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)