For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 67 Tahun 1991

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 67 Tahun 1991 tentang Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia

Also known as: PP 67/1991 · PP No. 67 Tahun 1991 · PP Nomor 67 Tahun 1991

Status:
Inactive
Effective Date:17 Desember 1991Publication Date:17 Desember 1991
Perasuransian

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeAsuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date17 Desember 1991
Publication Date17 Desember 1991
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1971 tentang Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Departemen Pertahanan Keamanan melalui penyelenggaraan Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Hal ini dilakukan untuk mendukung peran mereka dalam mengamankan dan melancarkan pembangunan nasional.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur kewajiban bagi setiap prajurit ABRI dan PNS Dephankam-ABRI untuk menjadi peserta ASABRI. ASABRI memberikan perlindungan terhadap risiko berkurang atau hilangnya penghasilan melalui santunan asuransi, risiko kematian, nilai tunai asuransi, dan biaya pemakaman. Iuran wajib ditetapkan sebesar 3 1/4% dari penghasilan bulanan peserta. Badan Usaha Milik Negara akan didirikan untuk menyelenggarakan ASABRI, dan negara menjamin pemenuhan hak-hak peserta jika badan tersebut tidak dapat memenuhi kewajibannya.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan pelaksanaan yang menyangkut atau berkaitan dengan administrasi ASABRI yang sudah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dan belum diganti dengan ketentuan baru yang dikeluarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(-)