For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 102 Tahun 2015

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 102 Tahun 2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit TNI Anggota POLRI Dan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Pertahanan Dan Kepolisian Republik Indonesia

Also known as: PP 102/2015 · PP No. 102 Tahun 2015 · PP Nomor 102 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:1 Juli 2015Publication Date:23 Desember 2015
Perasuransian

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeAsuransi Sosial Prajurit TNI Anggota POLRI Dan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Pertahanan Dan Kepolisian Republik Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Juli 2015
Publication Date23 Desember 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1991 tentang Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia 2. Ketentuan yang mengatur mengenai santunan cacat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2007 tentang Santunan dan Tunjangan Cacat Prajurit TNI sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2011 3. Ketentuan Pasal 72 ayat (1) huruf b dan Pasal 73 ayat (1) huruf b dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kebijakan ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1991 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan. Peraturan ini mengatur penyelenggaraan asuransi sosial yang meliputi program Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), dan Pensiun. Setiap peserta diwajibkan membayar iuran yang dipotong dari penghasilan bulanan, dan pemerintah juga memberikan iuran. Pengelolaan iuran dilakukan oleh PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) dan hasilnya dikembalikan dalam bentuk manfaat asuransi sosial. Kebijakan ini juga mengatur pembagian kewenangan antar lembaga terkait pengelolaan dan pengawasan program asuransi sosial.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, penyandang Cacat yang waktu kejadian cacatnya sebelum Peraturan Pemerintah ini diberlakukan dan belum dibayarkan santunan, pembayaran santunan dan tunjangan cacatnya tetap berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2007 tentang Santunan dan Tunjangan Cacat Prajurit TNI sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2007 tentang Santunan dan Tunjangan Cacat Prajurit TNI.

(-)