For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2020

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 Tentang Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Also known as: PP 54/2020 · PP No. 54 Tahun 2020 · PP Nomor 54 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:30 September 2020Publication Date:29 September 2020
Perasuransian

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 Tentang Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date30 September 2020
Publication Date29 September 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan asuransi sosial bagi prajurit TNI, anggota Polri, dan pegawai ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Polri dengan perkembangan dan kebutuhan hukum terkini. Tujuan utama adalah meningkatkan kesejahteraan sosial melalui penyesuaian manfaat asuransi sosial.

Ketentuan Substansial: Perubahan mencakup definisi baru untuk istilah 'Gugur' dan 'Tewas', peningkatan jumlah santunan risiko kematian, dan pengaturan baru terkait perawatan yang tidak diberikan dalam kondisi tertentu. Selain itu, terdapat peningkatan jumlah penerima beasiswa dan penggantian biaya pengangkutan untuk kecelakaan kerja. Iuran program JKK dan JKm yang ditanggung oleh pemberi kerja juga mengalami peningkatan. Perubahan ini bertujuan untuk memberikan manfaat lebih besar dan meningkatkan kesejahteraan peserta.

1. Pengelolaan program Asuransi Sosial dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tahun 2029. 2. Pengalihan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)