on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 1971 tentang Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata
Also known as: PP 44/1971 · PP No. 44 Tahun 1971 · PP Nomor 44 Tahun 1971
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk mengatur penyelenggaraan asuransi sosial bagi Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (A.B.R.I.) secara terpisah dari Pegawai Negeri Sipil, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan tanpa menambah beban keuangan negara. Asuransi ini diselenggarakan oleh badan berbentuk Perusahaan Umum.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mewajibkan setiap Anggota A.B.R.I. dan Pegawai Sipil menjadi peserta asuransi sosial sejak pengangkatan mereka. Peserta membayar iuran sebesar 1,25% dari penghasilan yang dipotong setiap bulan. Asuransi ini mencakup pembayaran berkala, risiko kematian, dan biaya penguburan. Pembayaran asuransi dilakukan kepada peserta atau ahli warisnya. Jika peserta berhenti sebelum waktunya, mereka berhak atas nilai tunai asuransi. Hak peserta dijamin penuh meskipun Perusahaan Umum tidak dapat memenuhi kewajibannya.