For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1963

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1963 tentang Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri

Also known as: PP 10/1963 · PP No. 10 Tahun 1963 · PP Nomor 10 Tahun 1963

Status:
Inactive
Effective Date:1 Juli 1961Publication Date:6 April 1963
PerasuransianKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeTabungan dan Asuransi Pegawai Negeri
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Juli 1961
Publication Date06 April 1963
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1963 tentang Pembelanjaan Kesejahteraan Pegawai Negeri sejauh mengenai tabungan dan asuransi Pegawai Negeri.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan mengenai tabungan dan asuransi bagi Pegawai Negeri, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1963. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri melalui tabungan dan asuransi, yang juga berfungsi sebagai upaya pengumpulan modal nasional. Setiap Pegawai Negeri diwajibkan menjadi peserta tabungan dan asuransi sejak diangkat, dengan iuran sebesar 7% dari gaji pokok. Badan penyelenggara berbentuk Perusahaan Negara, dan negara bertanggung jawab jika badan tersebut gagal memenuhi kewajibannya. Kebijakan ini juga berlaku bagi pejabat tinggi negara lainnya.

1. Bagi Pegawai Negeri yang sudah menjabat pada tanggal 1 Juli 1961, keikutsertaan dimulai pada tanggal tersebut. 2. Pegawai Negeri yang berhenti sebelum akhir jangka waktu akan menerima nilai tunai dari asuransi campuran yang telah dibayarkan.

(-)