on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja
Also known as: PERPRES 76/2020 · PERPRES No. 76 Tahun 2020 · PERPRES Nomor 76 Tahun 2020
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mengubah ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 guna meningkatkan tata kelola Program Kartu Prakerja sebagai bagian dari bantuan sosial untuk menanggulangi dampak pandemi COVID-19. Tujuan utama adalah mengembangkan kompetensi angkatan kerja, meningkatkan produktivitas dan daya saing, serta mengembangkan kewirausahaan.
Ketentuan Substansial: Program Kartu Prakerja diberikan kepada pencari kerja dan pekerja/buruh yang terkena PHK atau membutuhkan peningkatan kompetensi. Penerima harus WNI, berusia minimal 18 tahun, dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal. Pelatihan diselenggarakan oleh lembaga pelatihan yang memenuhi persyaratan tertentu dan dapat dilakukan secara daring atau luring. Insentif diberikan kepada penerima yang menyelesaikan pelatihan. Pendaftaran dilakukan secara daring, namun dapat dilakukan secara luring dalam keadaan tertentu. Seleksi menggunakan data kependudukan dan memberikan prioritas kepada pendaftar tertentu. Manajemen Pelaksana bertanggung jawab atas pelaksanaan program dan pengembangan ekosistemnya.