For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 113 Tahun 2022

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja

Also known as: PERPRES 113/2022 · PERPRES No. 113 Tahun 2022 · PERPRES Nomor 113 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:13 September 2022Publication Date:13 September 2022
Penanganan PandemiKeuangan Negara & DaerahBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja
LocationPemerintah Pusat
Effective Date13 September 2022
Publication Date13 September 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola dan pelaksanaan Program Kartu Prakerja. Program ini memberikan Kartu Prakerja kepada pencari kerja dan pekerja/buruh yang terkena PHK atau membutuhkan peningkatan kompetensi. Penerima harus WNI berusia 18-64 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal. Insentif diberikan untuk meringankan biaya mencari kerja dan evaluasi program. Selama pandemi COVID-19, program dapat dilakukan dalam skema normal yang tidak bersifat bantuan sosial. Komite Cipta Kerja dapat menyesuaikan kebijakan terkait program. Susunan organisasi Komite diatur dengan ketua Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

(-)

1. Penerima Kartu Prakerja yang tidak memenuhi ketentuan harus mengembalikan bantuan dan insentif. 2. Jika tidak dikembalikan dalam 60 hari, gugatan ganti rugi dilakukan. 3. Pemalsuan identitas oleh penerima dilaporkan sebagai tindak pidana dan digugat ganti rugi.