on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja
Also known as: PERPRES 36/2020 · PERPRES No. 36 Tahun 2020 · PERPRES Nomor 36 Tahun 2020
Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja bertujuan untuk memperluas kesempatan kerja, meningkatkan produktivitas, dan daya saing angkatan kerja. Program ini memberikan pengembangan kompetensi kerja melalui Kartu Prakerja yang ditujukan kepada pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, dan pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi. Kartu Prakerja memberikan manfaat berupa pelatihan dan insentif. Pelatihan dapat dilakukan secara daring atau luring oleh lembaga pelatihan yang memenuhi persyaratan tertentu. Insentif diberikan setelah menyelesaikan pelatihan untuk meringankan biaya mencari kerja dan evaluasi program. Program ini dikelola oleh Komite Cipta Kerja yang bertanggung jawab kepada Presiden, dengan dukungan dari Tim Pelaksana dan Manajemen Pelaksana. Pemerintah Daerah juga berperan dalam sosialisasi dan penyediaan data terkait program ini.