on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 103 Tahun 2018 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat Bali
Also known as: Permenhub 103/2018 · Permenhub No. 103 Tahun 2018 · Permenhub Nomor 103 Tahun 2018
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 103 Tahun 2018 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 88 Tahun 2017. Tujuannya adalah untuk menetapkan peta jabatan dan uraian jenis kegiatan jabatan di Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat Bali. Peta jabatan menggambarkan susunan dan kedudukan jabatan dalam unit kerja, sedangkan uraian jenis kegiatan jabatan menjelaskan proses kegiatan yang dilaksanakan. Peta jabatan dan uraian jenis kegiatan ini wajib digunakan dalam penyusunan kebutuhan ASN, pengangkatan, penetapan jabatan, penyusunan rencana kerja, sasaran kerja pegawai, dan penilaian prestasi kerja. Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi serta Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan bertanggung jawab atas koordinasi dan penerapan peta jabatan dan uraian jenis kegiatan jabatan tersebut.