For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 103 Tahun 2018 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat Bali

Also known as: Permenhub 3/2020 · Permenhub No. 3 Tahun 2020 · Permenhub Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:12 Februari 2020Publication Date:13 Januari 2020
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 103 Tahun 2018 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat Bali
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date12 Februari 2020
Publication Date13 Januari 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 103 Tahun 2018 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat Bali

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 3 Tahun 2020 ini bertujuan untuk mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 103 Tahun 2018. Latar belakang pencabutan ini adalah untuk menjamin efektivitas, efisiensi, serta kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan di lingkungan Kementerian Perhubungan yang dinamis. Dengan pencabutan ini, diharapkan penetapan peta jabatan dan uraian jenis kegiatan jabatan dapat dilakukan lebih fleksibel melalui Keputusan Menteri. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan telah ditempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)